MENU TUTUP

Klarifikasi PT MUP,  Terkait Mediasi Gugatan Wan Ahmad Datuk Engku Raja Lela Putra

Rabu, 16 Agustus 2023 | 20:38:11 WIB Dibaca : 1259 Kali
Klarifikasi PT MUP,  Terkait Mediasi Gugatan Wan Ahmad Datuk Engku Raja Lela Putra Klarifikasi PT MUP, Terkait Mediasi Gugatan Wan Ahmad Datuk Engku Raja Lela Putra, Rabu 16 Agustus 2023

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM | Perwakilan  PT Mitra Unggul Pusaka 
Alfian Lambok Virgo Simbolon pada Rabu 16 Agustus 2023. Alfian mengirimkan Klarifikasi PT MUP,  Terkait Mediasi Gugatan Wan Ahmad Datuk Engku Raja Lela Putra, Selasa 15 Agustus 2023. Adanya pemberitaan di media online 
yang berjudul : Sidang Mediasi Gugatan Datuk Engku Raja Lela Putra ke PT MUP, Direksi Setujui Fasilitas Kebun 20%.

"Kepada Bapak/Ibu rekan-rekan jurnalis, terkait adanya pemberitaan di media online  yang berjudul : Sidang Mediasi Gugatan Datuk Engku Raja Lela Putra ke PT MUP, Direksi Setujui Fasilitas Kebun 20%. Mengklatifikasi agar tidak ada pihak yang dirugikan, sehingga 
informasi yang disampaikan tepat dan publikasi," ungkapanya.

Dikatakannya, agar publik bisa mendapatkan informasi yang benar dan langsung dari sumbernya. "Pada kesempatan ini dapat kami sampaikan, bahwa dalam proses sidang mediasi, pokok-pokok yang 
disampaikan oleh PT Mitra Unggul Pusaka melalui surat Tanggapan Terhadap Usulan 
Perdamaian, Nomor 01/LG-MUP/Ext/VIII/23 adalah sebagai berikut," jelas Alfian.
Penjelasan PT MUP
1. Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11/SE-HK.02.02/VIII/2020 tentang 
Pelaksanaan Kewajiban Perusahaan Dalam Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat, mencantumkan apabila pemegang Hak Guna Usaha belum melaksanakan pembangunan 
kebun masyarakat pada saat pengajuan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha atau 
pembaharuan Hak Guna Usaha wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar 
minimal 20% (dua puluh persen) dari luas tanah Hak Guna Usaha. Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat tersebut diatas juga dapat dilakukan melalui peremajaan kebun 
masyarakat atau dalam bentuk pemberian bantuan kredit benih untuk penanaman baru atau 
peremajaan tanaman dini atau perbaikan varietas tanaman, kredit pupuk dan pestisida, 
menampung dan membeli hasil perkebunan milik masyarakat dan apabila komoditas 
perkebunan masyarakat sekitar berbeda dengan yang diusahakan perusahaan perkebunan 
maka fasilitasi dapat dilakukan terhadap komoditas perkebunan strategis lainnya.

2. Bahwa PT Mitra Unggul Pusaka dalam menjalankan kegiatan operasionalnya telah memiliki 
Hak Guna Usaha sejak tahun 1997 dan telah memiliki Izin Usaha Perkebunan sejak tahun 
2000.

3. Bahwa PT Mitra Unggul Pusaka juga bersedia memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat 
sekitar yang dimaksudkan dalam Gugatan Datuk Engku Raja Lela Putra dengan melaksanakan 
kegiatan Usaha Produktif sebagaimana yang telah dicantumkan dalam peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Dalam proses persidangan tersebut Hakim Mediator menyampaikan agar PT MUP dan Wan 
Ahmad Datuk Engku Raja Lela Putra dalam kurun waktu dua minggu kedepan melakukan 
pembahasan diluar persidangan.

"Merespon hal tersebut, PT MUP juga sudah menyatakan kesiapannya untuk melakukan pertemuan dengan Wan Ahmad Datuk Engku Raja Lela Putra dalam rangka menindaklanjuti poin - poin di atas.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan guna meluruskan dan perimbangan pemberitaaan," tutup Alfian. *****

Laporan : E Pangaribuan 



Berita Terkait +

Jaksa Kejati Riau Panggil dan Periksa Ketua KNPI Larshen Yunus, Perkara Apa?

Gelar Sidang Tipikor, Para Terdakwa Mengakui Segala Perbuatannya

Putusan Pengadilan Tinggi Menguatkan Keputusan PTUN Pekanbaru, Terkait PT. AMR

Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Terencana

Syamsuar Cabut Laporan Penghinaan Suporter PSPS

Pria Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ini Tak Berkutik Saat Diringkus Polres Siak Di Kerinci Kanan

KPK Tetapkan Andi Putra Sebagai Tersangka Suap Perizinan HGU

Diiming-imingi Jajan, Gadis Belia Jadi Korban Pencabulan di Duri

Terbongkar Mafia Tanah Besar tersistematis Dan Terstruktur Di Kabupaten Kampar Ungkap Oleh Polres

PN Pelalawan Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara Kepada Oknum Polisi

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Abu Kasim Gugat PT SLS Serobot 90 Hektar Lahan Masyarakat Adat

2

Satu Perwira Polres Inhu Naik Pangkat Pengabdian, Dua Bintara Dipecat

3

Pastikan Peringatan May Day Aman, Kapolres Pelalawan Hibur Para Buruh

4

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 gram Sabu di Kecamatan Lirik

5

Serah Terima Konstruksi Tepat Waktu, PT Adhi Jalintim Riau Resmi Memulai Masa Layanan

6

Daftar Pertama, Dr.Afni: Saya Kader Nasdem